Luwuk, Banggaiplus.com – Polres Banggai Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Pihak kepolisian menyita total 36 jerigen dari pelaku berinisial MO, warga Mamosalato, Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 20 April 2026. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Toili Barat.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra yang mengangkut 20 jerigen solar subsidi masing-masing berkapasitas 30 liter,” ujar AKP Arifin, Rabu (22/4).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain di wilayah Mamosalato. Di sana, polisi menemukan kembali penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 16 jerigen dengan ukuran yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga kestabilan pasokan energi. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui call center 110, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.(*/adibua)







