Luwuk, Banggaiplus.com – Bagi pemudik yang hendak pulang kampung dan tidak membawa kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, Polres Banggai membuka layanan penitipan kendaraan di kantor polisi, baik di tingkat polres maupun polsek.
Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang terpaksa meninggalkan kendaraan bermotor di rumah selama periode mudik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, sehingga keamanannya tetap terjaga selama ditinggal pemiliknya.
“Kami mengimbau sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek, dipersilakan,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, program penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian selama periode mudik Lebaran. Informasi terkait layanan tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai metode termasuk di sosial media.
Kapolres menjelaskan, fasilitas ini terutama diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki tempat aman untuk menyimpan kendaraan di rumah saat ditinggal mudik.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik kendaraan diwajibkan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, masyarakat juga disarankan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan.
“Seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga petugas selama 24 jam penuh. Program ini juga tidak dipungut biaya dan dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026,” tandas Kapolres. (*/adibua)
