banner 728x90

Kapolres Banggai Larang Anggotanya Masuk ke Tempat Hiburan Malam

Luwuk, Banggaiplus – Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK, melarang seluruh anggotanya masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin resmi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap Senjata Api (Senpi) yang digunakan personel pada Senin (9/3/2026) di Aula Maleo Mapolres Banggai.

Pemeriksaan senpi tersebut didampingi langsung Wakapolres Banggai Kompol Frangky Jefry Rey. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi (anev) kondisi senpi yang dipegang anggota, termasuk kelengkapan perawatan serta administrasi terkait.

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan dan memastikan senpi dalam kondisi baik agar dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Agar penggunaan Senpi dinas Polri harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP),” ujarnya.

Pengecekan meliputi kondisi fisik senpi dan surat ijin pemegang senpi. Anggota juga mendapatkan pengingat untuk selalu berhati-hati dan tidak menyalahgunakan senpi.

“Senpi dinas yang dipinjam bukan untuk gagah-gagahan apalagi sampai memamerkannya kepada teman atau masyarakat,” jelas perwira tersebut.

Kapolres menegaskan larangan masuk THM tanpa surat perintah dan menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan agar pelanggaran penyalahgunaan senpi dapat dihindari oleh para personel.***

error: Content is protected !!