Luwuk, Banggaiplus.com – Seorang pria berinisial IM alias Mail (36) asal Kecamatan Moilong tidak dapat melarikan diri saat dibekuk oleh petugas Polsek Toili bersama tim Resmob Tompotika Polres Banggai, pada hari Jumat (13/2/2026) sore.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak dua unit di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, pada tanggal 9 dan 13 Februari 2026.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas motor curian di Kelurahan Simpong Luwuk Selatan. Dia juga merupakan mantan residivis yang telah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujar Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga.
Kasus yang terjadi pada tanggal 13 Februari sekitar jam 10.30 Wita berawal ketika korban memarkir sepeda motor merk Mio Sporty dengan nomor polisi DN 3380 CT di teras rumahnya. Saat korban akan keluar untuk pergi ke bank, ia menemukan kendaraannya tidak ada di tempat parkir.
“Menurut pelaku, sepeda motor yang diambil pada tanggal 9 Februari telah dijual keluar kota,” tambah IPTU Yoga.
Pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mendorong motor ke tempat tersembunyi, kemudian meminta bantuan kendaraan yang lewat untuk memuatnya menggunakan mobil dan dibawa ke Luwuk.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tandas perwira pangkat dua tersebut. (*/adibua)







