Bangkep, Banggaiplus.com – Polemik antara sejumlah media online dengan Kepala Bidang Dinas Kominfo Kabupaten Banggai Kepulauan, Amin Talib, semakin hangat dan diwarnai berbagai persepsi yang bias.
Awalnya, permasalahan berpusat pada teknis dan metode pembayaran, khususnya kewajiban penggunaan e-faktur pajak. Namun, ketidakadilan yang dirasakan beberapa wartawan pengelola media online memicu ketidakpuasan.
Ketidakadilan ini muncul dari kebijakan Amin Talib yang mengizinkan satu media online menggunakan e-faktur milik perusahaan penerbitan PT. Aqsa Media Sulawesi (Media Online Radar Sulawesi).
Dalam keterangan pers yang dimuat di dua media online, Amin Talib menyatakan media tersebut menggunakan sistem pembayaran e-billing karena sedang dalam proses pengurusan peralihan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pernyataan ini berkontras dengan fakta yang terungkap. Bukti menunjukkan media tersebut menggunakan e-faktur PT. Aqsa Media Sulawesi (perusahaan penerbit Radar Sulawesi), sebagaimana terlihat pada bukti faktur pajak tertanggal 25 Maret 2025.
Direktur PT. Aqsa Media Sulawesi, Andi Ardin yang di hubungi Banggaiplus.com Kamis, (3/4/2025) via telpon seluler membenarkan, salah satu media menggunakan faktur pajak perusahan miliknya, untuk kepentingan pencairan di Diskominfo Bangkep.
Dia juga mengatakan ada sejumlah uang yang masuk ke rekening giro perusahannya dan telah mentransfer ke rekening pimpinan media yang bersangkutan.
“Ia benar media itu, meminjam faktur pajak perusahan saya untuk kepentingan pencairan di Dinas Kominfo Bangkep, dan ada sejumlah uang yang masuk ke rekening giro perusahan saya. Namun sejumlah tersebut saya telah transfer ke pemiliknya,” tutur pimpinan umum Media Online Radar Sulawesi.
Perbedaan antara pernyataan dan fakta ini memicu spekulasi dan kecurigaan terhadap Amin Talib atas pemberian informasi yang tidak benar kepada publik.
Lebih lanjut, pernyataan Amin Talib yang dikutip dari salah satu media, mengajak media untuk memboikot pemberitaan Pemda karena ada media lain yang siap menggantikan. Pernyataan ini justru memicu resistensi terhadap pemerintahan Bupati Rusli Moidady. Permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pemboikotan. Tujuh media yang menyatakan pemboikotan telah berkomitmen untuk mengungkap dugaan penyimpangan kebijakan yang selama ini tersembunyi dari publik.
Situasi ini menjadi ujian bagi wartawan untuk membuktikan kebenaran. Pertanyaannya, dapatkah media yang mendukung Amin Talib dapat membendung arus pemberitaan dari tujuh media yang menyatakan sikap “perang” dengan Pemda?
Agar konflik ini tidak berlarut dan tetap obyektif, Bupati Rusli Moidady perlu segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Keengganan Bupati untuk mengambil sikap dapat memperkuat resistensi terhadap kepemimpinannya dan berpotensi memperburuk citra pemerintahan. Transparansi dan penyelesaian yang adil menjadi kunci untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan kepercayaan publik.(bp01)







