Bangkep, Banggaiplus.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), periode 2024-2029, mengawali tahun 2025 dengan menggelar rapat internal Rabu (8/1/2025).
Rapat yang pimpin Ketua Badan Kehormatan (BK) Moh. Ikbal Laiti, membahas program kerja evaluasi tugas dan fungsi Badan Kehormatan. Kemudian memformulasikan mekanisme pengawasan internal yang lebih efektif.
Menguatkan peran Badan Kehormatan dalam menangani pelanggaran etik serta meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam memahami kode etik dan tata tertib.
Di forum tersebut Ikbal Laiti mengatakan, sejatinya anggota BK harus fokus, maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Karena kata politisi dari partai besutan Prabowo Subianto ini, menilai sebelumnya salah satu alat kelengkapan dewan Bangkep ini, belum menampakkan kinerja yang mumpuni bahkan terkesan ‘melempem’ dalam penerapan pasal kode etik bagi “aleg nakal’ yang diduga melanggar kode etik lembaga legislatif.
“Saya berharap agar kedepan, Badan Kehormatan lebih fokus, profesional dan memiliki sikap tegas dalam menjalankan fungsi maupun pungsi sebagai slat kelengkapan dewan dalam penegakkan regulasi kode etik lembaga,” tutur aleg Gerindra.
Ia menyontohkan, salah satu pelanggaran yang kerap terjadi soal permohonan izin tak berkantor, yang hanya dilakukan secara lisan, tanpa disertai dengan alasan tertulis.
“Kalau izin sakit, harus ada semacam keterangan resmi dari dokter. Begitu juga alasan izin lainnya, harus ada dasar ketidak hadiran yang jelas. Hal seperti itu yang perlu dievaluasi,” ujar Ikbal.
Tak hanya Ikbal Laiti saja yang berpendapat seperti itu, namun Wakil Ketua BK DPRD Bangkep, Winto dan Anggota BK DPRD Bangkep, Sartun T Landengo, berargumen yang sama.
Dalam giat yang dihadiri oleh Wakil Ketua BK Winto, Anggota Sartun T. Landengo, Plh. Sekretaris Dewan Asgar Lalu dan beberapa orang staf Sekretariat Dewan Bangkep.
Mewacanakan penambahan pasal kode etik, seperti penambahan pasal dalam kode etik yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima dapat dilakukan pemberhentian dari keanggotaannya sebagai anggota legislatif, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi atau perundang-undangan yang lebih tinggi.(bp01)