banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Polisi Turun Tangan Soal Merebaknya Rumor Mahluk Astral “Pongko” di Nambo

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus.com – Banyak penamaan untuk mahluk astral yang satu ini. Bagi masyarakat Minangkabau Sumatra Barat, biasanya menyebutnya dengan ‘Palasik’. Sementara ‘Kuyang’, sebutan untuk masyarakat di Kalimantan.

Sementara masyarakat yang mendiami jazirah timur Pulau Sulawesi, mengenalnya dengan sebutan ‘Pongko’. Mahluk ini digambarkan hanya kepala dengan organ tubuh dalam, memiliki telinga lebar dan sorot mata merah menyalah.

Dari tutur masyarakat Banggai yang tinggal di kampung-kampung, dimalam-malam tertentu, mahluk ini akan terbang dengan menggunakan telinganya yang lebar untuk mencari mangsa. Konon ‘Pongko’ paling gemar menghisap darah yang keluar dari orang pasca melahirkan.

Dari cerita yang beredar sejak lama, pongko adalah sosok mahluk jelmaan manusia yang mengamalkan ilmu hitam. Sehingga rentan bagi siapa yang dicurigai memiliki ilmu hitam ini, diterpa fitnah dari masyarakat. Padahal belum ada kebenaran dan sulit untuk dibuktikan.

Seperti yang belum lama ini terjadi di Kelurahan Nambo Bosaa, Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai Sulteng. Isu seseorang yang memiliki ilmu hitam “Pongko” merebak di wilayah itu.

Ada dua orang yang dicurigai dan dituding telah melalukan praktek ilmu hitam (Pongko) yang belakangan ini meresahkan warga setempat. Sehingga AB’, ‘SU’, dan RI’ dilapor kepada aparat kepolisian karena telah menuduh mereka sebagai pelaku Pongko di wilayah itu.

Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Aipda Risdianto Silo yang menangani kasus itu menuturkan, beberapa waktu yang lalu salah satu pelapor AT sedang berada dirumah terlapor AB. Kemudian AB mengatakan bahwa AT, SA dan PA menurut beberapa warga lainnya telah melakukan praktek ilmu hitam atau “Bapongko” hal inilah yang kemudian memicu amarah AT.

“Pelapor menjadi marah dan upaya mengklarifikasi tuduhan ini, SA dan AT lantas melapor kepada kami,” Ujar Aipda Risdianto Silo.

Agar tidak terjadi kekisruhan upaya klarifikasi dan mediasi pun dilakukan pada hari Jumat (22/9/2023), bertempat di kantor Kelurahan Nambo Bosaa. Selurih pihak yang terkait dengan masalah itu dihadirkan pada saat itu.

Setelah mediasi dilakukan kedua pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan.

“Sekarang masalah telah selesai, mereka sudah damai, terlapor sudah minta maaf. Karena takutnya kalau belum di klarifikasi, orang-orang sekitar bisa salah paham,” kata Bhabin.

Terpisah, Kapolsek Kintom AKP Laata, SH mengimbau, hal-hal yang tidak pasti kebenarannya jangan langsung disebarluaskan atau diceritakan ke publik agar tidak menimbulkan fitnah.

“Rumor ‘Pongko’ jangan dipercaya kalau belum ada bukti pasti, karena ini hanya sebatas asumsi tanpa ada bukti yang akurat, Sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas AKP Laata. (*/bp01)

error: Content is protected !!