Luwuk, Banggaiplus.com – Tiga orang Debt Collector (penagih hutang) yang tercatat sebagai karyawan leasing PT. SMS Finance, di Kota Luwuk, diringkus Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai.
Pasalnya, ketiga Debt Collector yang diciduk polisi Selasa (23/5/2023) sekira pukul 16.00 Wita itu, diduga kuat menjadi pelaku pencurian mobil Toyota Agya merah, bernomor polisi DN 1543 CE milik kreditur PT SMS Finace, Harjun Labongkeng.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, dalam keterangan persnya Rabu (24/5/2023) membenarkan peristiwa tersebut. Sesuai laporan polisi atas nama pelapor Harjun Labongkeng. Dia melaporkan bahwa mobil Agya miliknya telah ‘dicuri’ tiga orang pria.
Mereka masing-masing berinisial IP (35) warga Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara, Kota Palopo, RA (27) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk dan RT (33) warga Kelurahan Hanga-hanga I.
Polisi yang tergabung dalam anggota Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai, langsung merespon laporan kehilangan itu, dengan mengumpulkan bahan keterangan.
Setelah meyakini bahan keterangan cukup, tim langsung melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama bagi polisi, tepatnya Selasa (23/5/2023) sekira pukul 16.00 Wita, ketiga orang pelaku berhasil diringkus Tim Resmob, tanpa perlawanan.
Modus ketiga pelaku, kata Kasat Reskrim dengan mendatangi kediaman korban yang beralamat di Jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan alasan mengecek nomor mesin mobil untuk kepentingan tertentu.
Setelah beberapa saat kemudian, pelaku memanfaatkan situasi, ketika korban masuk kedalam rumahnya, disaat itu ketiga orang pelaku langsung membawa kabur unit mobil tadi.
Korban yang terkejut setelah mendapati ketiga orang bersama mobilnya tidak lagi berada di tempat. Harjun yang panik langsung bergegas ke kantor polisi untuk melaporkan ihwal peristiwa kehilangannya.
Kini atas perbuatan melawan hukum ketiga pelaku, di ‘kandangkan’ di sel tahanan Polres Banggai.
“Saat ini, Ketiga pelaku dan barang bukti mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE diamankan di Mapolres Banggai, untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Kasat Reskrim. (*/bp-01)