Luwuk, Banggaiplus.com – Seorang pria berinisial EH (40) tak berdaya setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, berhasil melumpuhkannya dengan timah panas.
Pelaku dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Basabungan Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Sulteng, Senin (8/5/2023) sekira pukul, 15.45 Wita. Selain pelaku, dua orang warga Kecamatan Luwuk Utara, diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial RA alias O (44) dan RB alias R (37) berhasil dibekuk Tim Resmob.
Sesuai catatan kriminal pelaku adalah residivis yang telah melakukan aksi pencurian di 28 tempat berbeda di kota Luwuk dan sekitarnya.
Residivis yang dikenal sebagai pencuri spesialis barang elektronik, telah melancarkan aksinya di 28 tempat berbeda di Kota Luwuk dan sekitarnya.
Kapolres Banggai AKBP. Ade Nuramdani SH, SIK, MM dalam siaran pers menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan nomor LP/B/125/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, STTLP/721/XI/2022/SULTENG/Res Banggai, LP/B/87/2/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, LP/B/23/1/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah dan STTLP/87/2/2023/SULTENG/Res Banggai.
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, menambahkan, penangkapan tersebut setelah melakukan penyelidikan yang dikuatkan dengan informasi masyarakat, kemudian Tim Resmob bergerak cepat ke tempat persembunyian pelaku
“Setelah mengetahui persembunyian pelaku di rumah tantenya di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, anggota bergerak cepat untuk membekuk pelaku,” ungkap Tio kepada sejumlah wartawan.
Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksinya di 28 TKP di dalam Kota Luwuk dan hasil perbuatannya di jual kepada dua rekannya sebagai penadah, yang juga telah diringkus.
Masih kata Kasat, pengembangan kasus dengan mengumpulkan barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku nekat melompat dari mobil untuk melarikan diri. Atas aksi nekatnya itu, polisi memberi tembakan peringatan, namun pelaku masih berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi bertindak tegas dan terukur, dan timah panas bersarang di kaki kanan.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tiga unit HP merk Oppo, satu unit HP merk Vivo dan Samsung. Kini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas Kasat. (*/bp-01)