Luwuk, Banggaiplus.com – Diduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) Tim Jaksa Penyidik (TJP) Kejaksaan Negeri Banggai, menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai.
Penggeladahan untuk melengkapi bukti tersebut, dilakukan Rabu (12/4/2023) pukul 14.00 s/d 18.30 Wita.
Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi dalam siaran pers Nomor: PR- 08 /P.2.11/Kph.3/04/2023. Tertanggal 12 April 2023 mengatakan, Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
“Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain, sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar Firman.
"Dari penggeledahan yang dilakukan selama dua jam setengah, tim penyidik berhasil mengumpulkan atau menyita barang/dokumen sebagai alat bukti."
Selanjutnya alat bukti yang disita tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dipelajari lebih lanjut demi mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.(rls/bp-01)