Luwuk, Banggaiplus com-Antoni Indilai status tahanan Polisi Sektor (Polsek) Balantak Kabupaten Banggai Sulteng, meninggal dunia di Rumah Sakit Luwuk, Rabu (14/9/2022).
Meninggalnya tahanan yang diduga melanggar pasal 170 KUHP itu, memicu amarah kerabatnya. Sehingga siang tadi sekira pukul 11.00 Wita, kerabat dan sedikitnya 50 orang warga Desa Tower, Kecamatan Balantak Utara mendatangi Mapolsek Balantak.
Mereka meringsek masuk ke halaman, kemudian memecahkan kaca dan merusak beberapa meubiler kantor Polsek.
Kapolsek Balantak, Iptu Hasan dalam keterangan persnya membenarkan ada tahanan Polsek Balantak meninggal dunia di RSUD Luwuk pada Rabu 14 September 2022.
“Meninggalnya Antoni Indilai, akibat penyakit kronis yang dideritanya. Sesuai observasi yang dilalukan tenaga medis sebelumnya. Dia mengidap penyakit usus buntu akut, gagal ginjal stadium 4, dan gangguan fungsi hati,” tuturnya.
Lebih jauh lagi Kapolsek menjelaskan, pada 4 September 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Antoni Indilai mengeluh sakit dan dibawa untuk diperiksa secara klinis di Puskesmas Balantak. Saat itu dia, didampingi orang tuanya dibawah pengawalan personel Polsek Balantak.
“Kemudian Sabtu 10 September 2022 kembali dibawa ke Puskesmas Balantak untuk rawat inap karena mengeluh sakit di bagian perut dan kakinya mengalami pembengkakan,” jelasnya.
Berikut, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 10 Wita berdasarkan keterangan dokter Puskesmas Balantak, dia harus dirujuk ke RSUD karena diindikasi mengidap penyakit usus buntu yang sudah menahun dan akut. Namun setalah dua hari di rawat di Rumkit Luwuk, akhirnya Antoni Indilai menghembuskan nafas terakhirnya.
“ Berselang beberapa saat meninggalnya tahanan itu, masih dihari yang sama yakni Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 11.00 Wita keluarga almarhum bersama puluhan warga lainnya mendatangi Mapolsek Balantak melakukan protes,” tutur Kapolsek.
Kedatangan kerabat almarhum untuk melalukan protes dan melampiaskan kekesalan mereka, sebab ketika masih dalam tahanan tidak diizinkan untuk melakukan pengobatan alternatif (Pengobatan tradisional). Karena menurut Kapolsek keinginan tersebut menyalahi prosedur dan ketentuan. Dalam prosedur hanya boleh atau diizinkan melalukan pemeriksaan kesehatan maupun pengobatan secara klinik di unit pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit.
Akhirnya setelah diberi penjelasan dan pemahaman, akhirnya kerabat almarhum dapat menerima dan situasi kamtibmas kembali kondusif.
“Dan saat ini situasi sudah kembali aman. Tadinya keluarga dan warga sempat emosi, namun setelah diberi pemahaman akhirnya emosi mereka meredah. Saat ini, jenazah almarhum disemayamkan dirumah duka, untuk menunggu proses pemakaman,” tandas Kapolsek. (*/@di)