Luwuk, Banggaiplus.com– Pria asal Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, berinisial ‘IP’ (32) diringkus Satnarkoba Polres Banggai. Karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 04.50 Wita.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
Menurut keterangan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat.
” Ada laporan masyarkat bahwa IP akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Banggai lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Setelah ditangkap di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana dari tangan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*/pb-01)