Jakarta, Banggaiplus.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi atau peraturan PJOK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Dalam regulasi atau aturan tersebut, para pekerja debt collector atau penagih hutang bisa dihukum pidana jika melanggar aturan baru OJK.
Citra buruk soal keberadaan debt collector saat menarik motor nunggak kredit, masih sering ditemukan dan kita jumpai ditengah-tengah masyarakat.
Biasanya debt collector dalam menjalankan tugasnya menarik unit kendaraan bermotor, yang menunggak kredit, acap kali dilakukan dengan cara memaksa.
Bahkan, tak jarang juga ada oknum debt collector turun tangan dengan cara kekerasan, agar pemilik menyerahkan kendaraannya.Tapi tak semuanya, hanya segelintir oknum debt collector yang melakukan hal itu.
Justru rentetan persoalan itu, telah terlanjur membuat masyarakat resah. Disatu sisi pekerjaan debt collector memang seperti itu. Mereka bekerja sesuai dengan instruksi atasan atau pihak dealer atau penjual kendaraan.
Mengenai masalah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi aturan lama. Regulasi yang terbit tersebut diantaranya menyebutkan, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, dalam penjelasannya. Menyebutkan, marketer merupakan pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dipekerjakan PUJK.
Begitu pun dengan debt collector juga termasuk pegawai PUJK, jadi disebutkan pihak PUJK harus bertanggung jawab.
Nah, apabila debt collector melakukan tindakan pidana umum, seperti ancaman dan kekerasan fisik maka bisa masuk ke delik pidana umum.
Meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi itu melanggar ketentuan OJK yang dapat dilaporkan ke kepolisian.
“Tetapi laporan itu hanya berlaku jika PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK, namun jika tidak korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian,” pungkas Sarjito.(*/bp01)
Sumber : Motor Plus-Online