Luwuk, Banggaiplus.com-Warung sembako milik seorang wanita setengah baya yang berinisial ‘IN’ (50) di geledah tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sabtu (10/9/2022) malam.
Dalam giat itu polisi menemukan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, di warung yang terletak di Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Sulteng.
“Barang bukti yang ditemukan di kios IRT berinisial IN (50) sebanyak 5 botol cap tikus siap edar,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Barang bukti langsung diamankan di Mako Satuan Samapta dan akan mengundang wanita penjual Miras itu, guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pembinaan, tapi jika ditemukan lagi masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum,” terangnya.
Kasat Samapta menambahkan, razia yang dilakukan di wilayah hukum Polres Banggai itu, untuk menjaga kondusifitas keamanan, selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Banggai.
“Kami akan masif melakukan razia miras maupun penyakit masyarakat lainnya. Ini dilakukan demi menjaga kamtibmas selama tahapan Pilkades,” tandas Jimy.(*/@di)