banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Menggelapkan Dana, Mantan Kades Siuna di Eksekusi Jaksa

banner 728x250

Luwuk.Banggaiplus.com-Sesuai Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022, terpidana kasus penggelapan dana, Supardi Ente akhirnya di eksekusi oleh Jaksa dan tim gabungan, di kediamannya di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai Sulteng, Rabu (3/8/2022).

Supardi Ente atau biasa disapa Padi pria kelahiran Siuna 47 tahun silam ini telah terbukti melalukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Luwuk Firman Wahyudi dalam siaran persnya menyebutkan, bahwa terpidana Supardi Ente dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tuturnya.

Sebelum melalukan eksekusi, sebelumnya, tim melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah terpidana. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut.(*/moel)

error: Content is protected !!