Luwuk, Banggaiplus.com — Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memetakan kawasan rawan dan memberantas “kampung narkoba”, Polresta Banggai berhasil menggelar operasi besar-besaran selama 10 hari, terhitung 16–25 Oktober 2026.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, tim berhasil meringkus 10 orang terduga beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 40,69 gram yang dikemas dalam 34 paket siap edar.
Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, menyampaikan hasil tersebut dalam jumpa pers di Mapolresta Banggai, Selasa (27/10/2026).
“Dari 10 terduga yang diamankan, 8 di antaranya adalah pengedar, sedangkan 2 lainnya ditetapkan sebagai pemakai dan kini telah masuk karantina melalui koordinasi bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kabupaten Tojo Una-Una, Ampana,” ungkap Kapolresta.
Ia menjelaskan bahwa dengan jumlah barang bukti seberat itu, jika diasumsikan setiap pemakai mengonsumsi 0,25 gram per kali pakai, berarti ada sekitar 400 orang yang selamat dari jeratan barang haram ini.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menambahkan bahwa sabu yang beredar di Luwuk dan sekitarnya diduga berasal dari jaringan di Palu. Pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah di dalam Kota Luwuk yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, termasuk nama-nama bandar besar yang kini menjadi target operasi.
“Kami telah memetakan kawasan dan mengantongi identitas mereka. Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Banggai,” tegasnya.
Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Banggai untuk terus menindak tegas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Banggai. (adibua)







