banner 728x90

Tak Jera, Baru Lima Hari Keluar Penjara NL Kembali Terciduk Mencuri HP

Luwuk, Banggaiplus.com — Belum puas menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, seorang pria berinisial NL (44), warga Desa Solan, Kecamatan Kintom, kembali berhadapan dengan hukum.

Ia ditangkap polisi karena diduga mencuri telepon genggam di kawasan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Penangkapan bermula setelah adanya laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tanjung Tuwis, pada Senin (19/10/2026). Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan, peristiwa bermula ketika NL datang ke rumah tersebut dengan alasan ingin menemui seorang perempuan berinisial U. Setelah diberitahu bahwa perempuan itu sedang tidur, NL justru masuk ke dalam rumah untuk mengeceknya.

Sementara itu, pemilik rumah yang saat itu berada di depan sempat pergi ke kios terdekat untuk membeli mie instan.

“Sekitar dua menit setelah kembali, pelapor menemukan ponsel merek Redmi Note 14 yang sebelumnya diletakkan di kursi sofa sudah tidak ada. Pelaku pun sudah meninggalkan lokasi,” jelas AKP Nur Arifin.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak memeriksa pelapor, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri identitas, hingga akhirnya berhasil mengamankan NL. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Xiaomi berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa ini.

Menarik perhatian pihak kepolisian, NL ternyata baru lima hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Luwuk. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang serupa.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan. Polisi akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tidak peduli apapun latar belakangnya,” pungkas Kasat Reskrim.(*/adibua)

error: Content is protected !!