banner 728x90

Warga Tanjung Bunga Sampaikan Terima Kasih kepada Ahli Waris Berkah Albakar, Harap Kepastian Hukum Tanah

Luwuk, Banggaiplus.com — Dua puluh Kepala Keluarga (KK) eks-warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kini menetap di kawasan relokasi Tanjung Bunga, Desa Bunga, Luwuk Utara. Setelah sembilan tahun berlalu, mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga ahli waris Berkah Albakar yang telah mengulurkan tangan memberikan tempat bernaung, sekaligus menyuarakan harapan agar kepastian hukum atas tanah tersebut segera terwujud.

Kisah bermula pada tahun 2017, ketika warga Tanjung Sari menghadapi masa pahit akibat eksekusi lahan yang memaksa mereka meninggalkan tempat tinggal lama. Di saat asa hampir padam, keluarga Berkah Albakar memberikan solusi dengan melepaskan lahan seluas sekitar tiga hektar di Tanjung Bunga untuk dijadikan pemukiman bagi para penyintas. Setiap keluarga diberikan lahan berukuran 7×12 meter untuk membangun kembali kehidupan.

“Awalnya kami di sini ada 68 Kepala Keluarga. Tapi seiring berjalannya waktu, kini tersisa 20 KK,” tutur salah satu warga, menceritakan perjalanan panjang komunitas mereka.

Sebelum menempati kawasan itu, banyak yang menganggap lokasi tersebut terisolasi dengan akses transportasi yang sulit, serta minim fasilitas dasar seperti air bersih dan listrik. Namun anggapan itu terbantahkan. Jarak sekitar 500 meter dari poros jalan utama tidak menjadi penghalang; akses jalan, air bersih, dan listrik justru dapat dinikmati dengan cukup memadai.

“Air dan listrik sudah ada,” ujar warga serentak, penuh rasa syukur.

Kepindahan mereka dulu tidaklah mudah. Sempat menjadi sasaran cemoohan dan tudingan miring dari rekan sejawat yang memilih bertahan di Tanjung Sari, mereka pernah mendengar kata-kata yang menyakitkan. “Dulu kami dibully. Kami dibilang akan mati kelaparan di sini, bakal digigit ular, sampai disebut bakal baku teman dengan setan,” kenang seorang warga.

Namun waktu membuktikan segalanya. Sembilan tahun berlalu, bayangan ketakutan itu hilang, digantikan kehangatan kekeluargaan dan kenyamanan bermukim.

“Alhamdulillah, setelah sembilan tahun, semua berubah. Kami merasa sangat nyaman tinggal di sini,” ungkap Mama Aco, salah seorang warga, dengan senyum tulus.

Kini, warga Tanjung Bunga menapaki kehidupan dengan tenang. Setiap pagi hingga siang, mereka beraktivitas di pasar dan pelabuhan kota untuk mencari nafkah, lalu berkumpul kembali bersama keluarga di pemukiman pada malam hari.

Meski kenyamanan telah dirasakan, satu hal masih mengganjal: kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. Hingga saat ini, pelepasan atau hibah resmi dari ahli waris belum sepenuhnya tuntas, dan sertifikat induk seluas tiga hektar itu masih tercatat atas nama ahli waris.

“Kami sangat berharap ada penyerahan resmi agar sertifikat induk ini bisa dipecah untuk masing-masing warga,” harap mereka. Selain sertifikasi tanah, warga juga mendambakan pengaspalan jalan menyeluruh agar tidak berlumpur saat musim hujan, serta bantuan untuk renovasi rumah.

Menanggapi harapan warga, perwakilan ahli waris, Bhakren S. Akum, menegaskan bahwa niat awal pengalihan tanah ini murni sebagai amal jariyah keluarga, sekaligus upaya meningkatkan derajat ekonomi warga melalui program sertifikasi resmi pemerintah seperti PTSL atau Prona.

Namun proses administrasi sempat menemui kendala. Berkas asli penyerahan tanah sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kecamatan Luwuk Utara yang saat itu diampu oleh Subhan Lanusi, dengan harapan mempermudah pengurusan ke pemerintah. Akibatnya, dokumen fisik tidak lagi dipegang ahli waris, sementara proses sertifikasi massal belum berjalan hingga kini.
Untuk menyahuti keinginan warga relokasi Tanjung Bunga ahli waris bakal melakukan, penelusuran kembali arsip kecamatan dengan berkoordinasi langsung ke Kantor Kecamatan Luwuk Utara untuk melacak arsip atau buku register penerimaan berkas bersama petugas Tata Pemerintahan/Pertanahan.

Pengambilan salinan legalisir jika berkas asli hilang atau tercecer, akan mengajukan salinan sah atas SPPT dan Surat Hibah ke Notaris/PPAT yang dulu memprosesnya sebagai dasar legalitas baru.

Langkah berikutnya, mengkonfirmasi ke pejabat lama membuka komunikasi kembali dengan Subhan Lanusi (kini menjabat Kadis TPHP Banggai) untuk mengonfirmasi riwayat serah-terima berkas masa lalu.

Kemudian yang terakhir, pengajuan kembali ke Pemda, setelah dokumen lengkap, akan diserahkan kembali secara resmi dengan tanda terima tertulis kepada pemerintah daerah/kecamatan agar dapat didaftarkan dalam program PTSL/Prona.

Sembilan tahun lalu, Tanjung Bunga hanyalah sepotong lahan harapan. Kini, dengan komitmen ahli waris dan dukungan pemerintah yang dinanti, warga berharap mimpi untuk memegang sertifikat tanah atas nama sendiri segera terwujud seutuhnya. (/adibua)*

error: Content is protected !!