Luwuk, Banggaiplus.com – Eksistensi lingkungan di Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menjadi perhatian setelah aktivitas eksplorasi dan operasional perusahaan pertambangan nikel di wilayah tersebut dinilai belum mengedepankan aspek dampak ekologis.
Hal ini kemudian melecut semangat perlawanan dengan membentuk koalisi organisasi masyarakat sipil (ORMAS) dan komunitas untuk menuntut perlindungan hutan serta hak hidup masyarakat terdampak.
Konferensi pers terkait hal ini digelar di sebuah warung kopi di Luwuk pada Rabu (1/4/2026), hasil kolaborasi Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah, WALHI Sulteng, Aliansi Tanpa Polusi, Banggai Konservasi, Komunitas Perempuan Hutan Hujan Mayayap, dan Trans Mayayap.
Perwakilan Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi, Sandy Prasety Makal, menjelaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Kecamatan Bualemo berpotensi mengancam keberadaan Hutan Hujan Gunung Tompotika yang kaya flora dan fauna. Selain itu, penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dalam proses pemurnian industri nikel dinilai belum selaras dengan semangat transisi energi dan berpotensi memperparah tantangan iklim.
“Kita bersama koalisi di tiga provinsi Sulawesi terus berupaya tekankan pentingnya pengendalian polusi dan emisi gas rumah kaca. Namun, kebijakan terkait energi untuk industri saat ini masih memberikan ruang bagi penggunaan sumber energi yang berkontribusi pada emisi tinggi,” ujar Sandy.
Koalisi juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan yang memberi pengecualian pembangunan PLTU untuk industri nikel, yang dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dalam upaya penekanan emisi. Dampak lingkungan dan kesehatan yang terjadi di Morowali dan Morowali Utara, seperti peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menjadi contoh nyata yang perlu diwaspadai oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Industrialisasi di Sulawesi Tengah harus dilakukan secara berkeadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan hidup,” tambah Sandy.
Direktur Eksekutif YPR Sulteng, Risdiyanto, menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai memiliki lebih dari 30 izin usaha pertambangan di kawasan hutan Tompotika, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah tentang perlindungan lahan pertanian. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan, namun perlu sinkronisasi dengan pengelolaan izin tambang untuk menjaga fungsi lahan demi ketahanan pangan.
Risdiyanto juga menyoroti beberapa kasus kerusakan lingkungan yang telah teridentifikasi, seperti penebangan mangrove di Siuna serta pencemaran air dan lahan pertanian di Mayayap yang terkait dengan aktivitas PT Integra dan PT Citra Molamahu. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin usaha pertambangan PT Citra Molamahu di Desa Mayayap saat ini dalam status penangguhan.
“Setelah investigasi lapangan, kami melihat bahwa jumlah izin tambang di kawasan kepala burung cukup banyak. Hal ini berpotensi mengancam keberadaan hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat lokal jika tidak dikelola dengan baik,” jelas Risdiyanto.(*/adibua)







