Luwuk, Banggaiplus.com – Pada hari ini, Jumat (6/2/2026), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto S.H., M.H., bersama tim penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap ARR (mantan Kepala Desa Siuna) dan SB (staf) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 947.820.925,79.
Para tersangka didakwa berdasarkan pasal utama Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pasal subsidiar adalah Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan tersangka, ARR dan SB juga dikenai tindakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.***







