Luwuk, Banggaiplus.com – Sejatinya, seorang suami adalah penuntun arah dan nakhoda dalam bahtera rumah tangga. Menjaga, melindungi, dan menjadi tempat perlindungan bagi istri serta anak-anak. Namun, bagi pria berusia 42 tahun yang dikenal dengan inisial AP, status itu hanyalah sebuah ungkapan tak bermakna dan dianggap nya hanyalah bayangan belaka tanpa arti.
Kasih sayang seorang suami seakan luruh seketika terhapus oleh sulutan emosi akibat pengaruh minuman keras (Miras) tradisional “Cap Tikus”. Sehingga ia tega menganiaya istri, BD (41 tahun), dan anak tirinya, IL (25 tahun).
Kekerasan yang dilalukan AP tidak sekadar benturan tangan atau kontak fisik biasa, namun ia menggunakan benda keras berupa potongan kayu untuk menyerang orang-orang yang seharusnya menjadi cinta dan tanggung jawabnya.
Untungnya, peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (29/1/2026), sekitar pukul 22.30 Wita, di Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, tidak berakibat fatal. Namun, luka yang tertoreh cukup menyakitkan, bagian kepala istri harus dijahit akibat luka terbuka, sementara anak tirinya mengalami lebam di bagian pinggang.
Kesunyian malam yang biasanya menyelimuti desa itu tergeser oleh kegaduhan dan tangisan korban. Seolah-olah, alkohol telah membungkam rasa iba dan sayang dalam diri AP, menggantinya dengan amarah yang tak terkendali. Ia bersikap seolah jagoan yang berkuasa. Padahal, apa yang dilakukannya adalah bentuk kekerasan yang menyakitkan hati.
Tindakan tersebut tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Aparat penegak hukum dari Mapolsek Pagimana segera mengamankan AP di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Menurut Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, kejadian berawal dari teguran yang disampaikan istri AP saat melihatnya sedang mengkonsumsi minuman keras.
“Kejadian itu berawal saat sang istri menegur pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus. Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadilah pemukulan,” jelas Kapolsek Laata.
Setelah menerima aduan, Kapolsek langsung menginstruksikan personelnya untuk bertindak cepat.
“Personel segera mendatangi dan mengamankan terduga pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi erat dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai untuk mendukung proses penyidikan.
AP sendiri kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Pagimana. Penahanan itu, sebagai bagian dari langkah hukum yang akan menjeratnya.(*/adibua)







