Bangkep, Banggaiplus.com – Polemik terkait pendistribusian bantuan perahu fiber di desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Bangkep, terungkap bahwa tudingan terhadap Kepala Desa (Kades) Lumbi-Lumbia tidak berdasar.
Sejumlah warga desa Lumbi-Lumbia bahkan mengungkap adanya aktor atau dalang utama di balik munculnya potensi konflik di desa tersebut. Hal ini terungkap saat RDP yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kades Lumbi-Lumbia, Muchtar Mangalia, menyatakan sangat menyayangkan adanya upaya dari sekelompok orang yang ingin menjatuhkan citra kepemimpinannya dengan memframing isu yang tidak berdasar. Salah satunya adalah isu terkait pembagian bantuan perahu fiber kepada kelompok masyarakat penerima. Ia dituding tidak adil dalam pembagian bantuan perahu nelayan dan kebijakannya dianggap keliru oleh lawan politiknya di Pilkades lalu.
Dalam pertemuan RDP tersebut, Kades Muchtar Mangalia justru mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia membantah tudingan bahwa pembagian bantuan perahu tidak tepat sasaran. Menurutnya, daftar calon penerima bantuan perahu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah desa (Musdes) bersama dengan perangkat desa dan masyarakat.
“Daftar masyarakat calon penerima bantuan perahu fiber telah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 berdasarkan hasil Musdes yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Isu lain yang dimunculkan oleh lawan politiknya adalah bahwa daftar calon penerima bantuan banyak yang tidak layak karena ada yang berstatus sebagai aparat desa. Namun, isu ini langsung dibantah oleh Kades setelah Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, mengkonfirmasi kebenarannya. “Tidak ada,” tegas Kades, menjawab pertanyaan dari Ketua DPRD Bangkep terkait tudingan keterlibatan aparat desa dalam daftar calon penerima bantuan perahu fiber.
Menyikapi hal itu, Arkam Supu bersama anggota DPRD Bangkep lainnya menyimpulkan bahwa tudingan tersebut berkaitan dengan dinamika politik di desa. Arkam meminta Kades untuk memastikan kembali kelayakan daftar calon penerima bantuan.
“Jika memang ada aparat desa yang terlibat menerima, itu juga tolong langsung diverifikasi kembali. Dan misalnya meskipun dia saudaranya kepala desa, tapi kalau memang dia layak untuk menerima, saya rasa itu juga tidak ada persoalan,” ucapnya.
Pernyataan Arkam Supu dikuatkan oleh Kadis PMD Kabupaten Bangkep, Moh. Aris Susanto. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah jika lembaga menerima bantuan dari pemerintah desa, sepanjang sesuai dengan kelayakan. “Lembaga boleh menerima, asal betul-betul dia layak. Tapi kalau untuk perangkat desa, jangan. Jadi masyarakat penerima bantuan harus dilihat lebih baik, mana yang berhak untuk menerima,” tandasnya. (bp01)