banner 728x90

RDP Komisi I DPRD Bangkep, Seabrek Dugaan Penyimpangan Terungkap, Kades Leme-Leme Bungin “Totopore”

Bangkep, Banggaiplus.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan Kepala Desa (Kades) Leme-Leme Bungin, Jasanudin Jahing, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dana desa yang cukup serius. RDP yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, tersebut menghadirkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leme-Leme Bungin, Risaldi Datu Adam, yang membeberkan berbagai indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kades.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2025. Menurut Risaldi, sejak Mei hingga Oktober 2025, BLT belum diterima oleh masyarakat yang berhak.

Selain masalah BLT, BPD juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa sejak tahun 2022 hingga 2025. Beberapa proyek yang diduga bermasalah antara lain, pengadaan meteran air PDAM Pustu Desa senilai Rp2 juta, anggaran cek golongan darah sebesar Rp3 juta, pengadaan bibit jagung senilai Rp4,7 juta, ketahanan pangan desa senilai Rp1 juta lebih, Pembangunan/peningkatan perpustakaan desa dengan anggaran Rp161 juta, pengadaan 10 unit perahu fiber senilai Rp150 juta dan penerangan jalan lingkungan dengan anggaran Rp30 juta yang hingga saat ini belum berfungsi

Risaldi menambahkan, masih ada beberapa dugaan penyimpangan lain yang dilakukan Kades, termasuk pembangunan jalan rabat yang hingga kini belum selesai. Ia berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Menanggapi tudingan tersebut, Kades Jasanudin Jahing terlihat gugup. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana desa.

“Saya siap mengganti uang yang terlanjur dialihkan ke kegiatan lain. Tolong berikan waktu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Pengakuan Kades tidak serta merta meredakan tekanan dari berbagai pihak. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkep, Aris Susanto, yang turut hadir dalam rapat, mengakui bahwa ada beberapa desa di wilayahnya yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan, termasuk Desa Lumbi-Lumbia Kecamatan Buko.

Ia menegaskan agar para Kades segera membayarkan BLT kepada masyarakat. “Tidak ada alasan bagi Kades untuk menunda pembayaran. Paling lambat dalam tiga hari, BLT harus sudah terbayar,” tegasnya.

Inspektur Inspektorat Bangkep menambahkan bahwa aduan terkait dugaan penyelewengan di Desa Leme-Leme Bungin telah masuk sejak September dan saat ini dalam tahap penelaahan kasus. Tim dari Inspektorat dijadwalkan akan turun ke lapangan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

“Mulai dari perencanaan hingga penyaluran, semuanya bermasalah di Desa Leme-Leme Bungin. Apa yang dilakukan Kades tidak dibenarkan, yaitu pengalihan pembiayaan. Jika dalam 60 hari tidak ada realisasi penyaluran, kasus ini terpaksa harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Kades Jasanudin Jahing diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLT. Jika tidak, DPRD Bangkep akan menerbitkan rekomendasi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (bp01)

error: Content is protected !!