Bangkep, Banggaiplus.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Polres Banggai Kepulauan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik reklamasi ilegal di wilayah pesisir. Tidak hanya fokus pada kasus reklamasi milik Iwan Tandako, Satpol Airud juga menindaklanjuti laporan mengenai reklamasi yang dilakukan oleh Rustek Katili dan Ko Obi di Desa Landonan, Kecamatan Buko Selatan.
Pada Minggu (23/3/2025), Tim Gakkum Satpol Airud Polres Banggai Kepulauan melakukan peninjauan langsung ke lokasi (TKP) reklamasi milik Ko Obi dan Rustek Katili. Hasilnya menunjukkan perbedaan penanganan. Reklamasi milik Ko Obi, yang berukuran 23 meter x 32 meter, telah diukur oleh tim dan telah masuk dalam zona larangan untuk direklamasi.
Sementara itu, reklamasi milik Rustek Katili masih dalam tahap pendalaman. Analisis citra satelit menunjukkan bahwa reklamasi tersebut mungkin tidak berada di garis sepadan pantai yang dilarang untuk direklamasi, sehingga pengukuran belum dilakukan.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Landonan telah dimintai keterangan dan memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan reklamasi milik Rustek Katili dan Ko Obi dalam berita acara wawancara.
Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Banggai Kepulauan, Bripka Muhammad Arsan Akbar, menegaskan komitmen tim untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Pihaknya berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan dalam setiap proses hukum yang dijalankan, tanpa pandang bulu.
Langkah tegas Satpol Airud Polres Banggai Kepulauan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi wilayah pesisir dari praktik reklamasi ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir.
“Kami tegaskan tidak ada istilah tebang pilih terkait reklamasi ilegal,” pungkasnya. (bp01)







