banner 728x90

Kisah Aseng di Batui yang Menyembunyikan Sabu di Bawah Tanah

Luwuk, Banggaiplus.com — Ada peribahasa lama. Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya pasti akan jatuh juga. Ungkapan itu terasa begitu pas ketika menceritakan perjalanan seorang pria berinisial MN, alias Aseng (41), warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui.

Selama ini ia merasa cerdik, merasa bisa selangkah lebih maju dari jangkauan hukum. Namun pada akhirnya, takdir dan ketelitian petugaslah yang berbicara.

Aseng punya caranya sendiri untuk berusaha lolos dari pengamatan polisi. Ia berpikir, jika disembunyikan di tempat yang tak terduga, barang-barang terlarang yang dimilikinya akan aman.

Namun, Jumat sore, 3 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, tim Satresnarkoba Polresta Banggai datang ke kediamannya. Aseng mungkin sempat berpikir: “Mereka tak akan menemukannya.” Barang itu tak ada di dalam rumah, tak ada di lemari, tak ada di saku baju. Ia menanamkan kepercayaannya pada sebotol merek Cobra yang ia sembunyikan di dalam tanah, di kandang ayam miliknya. Sebuah tempat yang menurutnya tersembunyi dari mata siapa pun.

Namun, naluri dan pengalaman petugas kepolisian tak bisa diremehkan. Saat penggeledahan berlangsung, perhatian petugas tertuju pada kawasan sekitar kandang ayam. Di sanalah botol itu ditemukan. Di dalamnya, tersimpan rapi 13 paket narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan satu plastik bening besar kosong dan sepotong gumpalan tisu putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol merek Cobra yang disembunyikan di sekitar kandang ayam miliknya. Di dalam botol terdapat 13 paket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.

Sejak hari itu, delapan bulan berlalu. Waktu yang cukup lama, namun bukan berarti proses hukum terhenti. Langkah demi langkah dilakukan penyidik mengumpulkan bukti, mendalami perkara, menyusun berkas dengan ketelitian penuh.

Hingga akhirnya, surat bertanggal 29 Oktober 2026 bernomor: B-2326/P.2.11/Enz.1/X/2026 keluar dari Kejaksaan Negeri Banggai, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, proses hukum memasuki babak baru.

Tersangka MN alias Aseng beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perjalanan panjang yang dimulai dari sebuah botol di bawah tanah kini berlanjut ke ruang sidang, tempat keadilan akan berbicara.

“Delapan bulan setelah penggerebekan, akhirnya berkas perkara lengkap. Penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid. (*/adibua)
.

error: Content is protected !!