Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Narkoba Polresta Banggai menggelar dua pengungkapan sekaligus pada Rabu (28/10/2026), masing-masing di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan, dan Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara. Pengungkapan ini juga menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara kedua perkara tersebut melalui sosok berinisial A yang diduga sebagai pemasok.
Pengungkapan pertama di jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole. Pengungkapan itu sesuai informasi masyarakat yang diterima pada Rabu sore, tim Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan. Sekitar pukul 23.05 WITA, petugas berhasil mengamankan pria berinisial MD alias D (46) di lokasi tersebut.
Di tempat kejadian, petugas menemukan 4 paket besar, 7 paket sedang, dan 2 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto total mencapai 30,10 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam pembungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, dan wadah minyak rambut.
Selain narkotika, turut diamankan satu pak plastik kosong, plastik besar, dua sendok plastik dari sedotan, satu unit timbangan digital lengkap dengan kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android.
“Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” terang AKP Hamid.
Kedua, pengungkapan di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.masihbdiharinyang sama, tim juga berhasil mengungkap kasus narkotika di Dusun III, Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara. Berawal dari informasi sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial U (46) sekitar pukul 10.20 WITA.
Di lokasi ditemukan 30 bungkus sabu siap edar. Turut diamankan: tisu kering, alat isap sabu (bong), plastik kosong berbagai ukuran, sendok dari sedotan, pemantik gas, sumbu, kaca pireks, satu bungkus rokok, serta satu unit ponsel.
Yang menarik perhatian, pengakuan pelaku mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari sosok yang sama — berinisial A, melalui transaksi tidak biasa: barter dengan buah naga yang dinilai senilai Rp2 juta. Transaksi tersebut diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026) malam di pinggir jalan Desa Salodik.
Pelaku MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Sementara pelaku U masih dalam pendalaman penyidikan untuk menelusuri perannya dalam jaringan peredaran tersebut.
Kedua perkara kini sedang diselidiki secara mendalam dengan fokus utama menelusuri identitas dan keberadaan sosok A yang diduga berperan sebagai pemasok dalam kedua transaksi tersebut.(*/adibua)







