Luwuk, Banggaiplus.com — Perkara sepele yang berawal dari debu jalanan berujung pada proses hukum bagi dua warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara Banggai. Mereka berinisial MA (21) dan LT (57), diamankan oleh Tim URC Tompotika Satreskrim Polresta Banggai pada Senin (26/10/2026), setelah diduga menganiaya seorang warga berinisial AM.
Peristiwa bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.10 WITA, saat AM yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya, SU, melintas di depan rumah pelaku. Karena kondisi jalan yang kering dan berdebu, kendaraan yang lewat menerbangkan debu di sekitar rumah pelaku.
Tak terima dengan hal tersebut, pelaku menegur korban yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Pelaku menegur korban karena debu yang ditimbulkan. Situasi memanas setelah korban diminta turun dari sepeda motor, hingga akhirnya pengeroyokan terjadi,” jelas AKP Arifin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC segera menelusuri keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan terkepal,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/adibua)







