Luwuk, Banggaiplus.com — Polsek Nuhon telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Penyerahan dilakukan di Kantor Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15).
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke objek wisata Telaga Biru.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, korban mengantar temannya pulang. Ketika hendak kembali ke rumah, korban tidak dapat melintasi sungai karena banjir, sehingga memilih jalur lain,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dalam perjalanan pulang, ban belakang sepeda motor korban bocor. Dua orang yang kemudian diketahui sebagai tersangka tampak membantu mendorong kendaraan korban ke dekat Kantor Desa, lalu menyarankan agar sepeda motor tersebut dititipkan di rumah warga.
“Sekitar pukul 20.00 WITA, salah seorang tersangka mengajak korban menumpang di rumah kerabat. Di sanalah dugaan kekerasan seksual itu terjadi,” terang IPDA Tesar.
Setelah penyidikan dinyatakan selesai, perkara ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Penyerahan dilaksanakan oleh personel Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, dan diterima oleh pihak jaksa. Mulai saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut. (*/adibua)







