Luwuk, Banggaiplus.com — Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengamankan dua pria berinisial MS (18) dan SA (18), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial RT (19).
Pengamanan dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/542/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04.40 WITA, di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar, pembengkakan, serta rasa sakit pada bagian tubuh dan kepala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menelusuri keberadaan para pelaku. Informasi yang diperoleh menyebutkan MS berada di tempat kerjanya di sekitar Kelurahan Tombang Permai. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya.
“Selanjutnya, tim menjemput terduga pelaku lainnya, SA di Kelurahan Kompo,” ungkap AKP Nur Arifin.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan terkepal yang diarahkan ke bagian wajah dan kepala.
Kini, keduanya telah dibawa ke Mapolresta Banggai dan diserahkan kepada Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(*/adibua)
