Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai semakin gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Sebulan terakhir ini puluhan kasus berhasil diungkap dan para pengedar diamankan. Kali ini, petugas justru membongkar kasus yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Aksi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (19/10/2026) siang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke kamar kos terlapor. Saat petugas tiba, terlapor diduga sempat melemparkan sebuah bungkus rokok ke luar kamar sebelum petugas masuk.
Dari bungkus rokok merek Esse Double Pop yang ditemukan itu, polisi menemukan 17 paket kecil sabu. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan pembungkus narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan, terlapor membeli narkotika tersebut lalu membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/adibua)
