Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penangkapan ‘Penjual Bakso Tikus’ Hoaks, Polresta Banggai Ingatkan Masyarakat

Luwuk, Banggaiplus.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai memastikan dua informasi yang belakangan ini mengemuka di media sosial terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penangkapan penjual bakso berbahan daging tikus adalah berita bohong atau hoaks.

Kedua narasi tersebut menyebar luas di kalangan warga Kota Luwuk dan wilayah Banggai dalam sepekan terakhir, sehingga menarik perhatian serius pihak kepolisian.

Melalui Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan, tidak ada kebijakan pemutihan maupun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026, baik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah maupun secara khusus di Kantor Bersama Samsat Banggai.

“Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak atau belum ada pemutihan maupun penghapusan denda,” ujar Saiman dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2026).

Ia mengingatkan, informasi soal kebijakan pajak kendaraan hanya sah jika disampaikan langsung oleh Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun kantor Samsat setempat. Informasi yang beredar di luar saluran resmi pemerintah berpotensi menjadi modus penipuan.

Sementara itu, terkait isu penangkapan pedagang yang menjual bakso bakar dan sate berbahan daging tikus, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, narasi tersebut tidak benar dan sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Isu ini sering kali disebarkan hanya demi mencari perhatian semata atau bahkan berniat merusak nama baik pedagang kuliner di wilayah kita,” jelasnya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika mendengar informasi yang meragukan, warga diimbau untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi berwenang.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 Polresta Banggai untuk melaporkan dugaan tindak pidana, mendapatkan informasi resmi kepolisian, maupun memverifikasi informasi yang sifatnya tidak benar atau hoaks.(*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version