Luwuk, Banggaiplus.com – Rencana pelaksanaan pencocokan objek perkara dan penetapan tapal batas lahan sengketa di wilayah Tanjung oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk belum dapat dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) lantaran adanya perlawanan dari warga.
Kegagalan sementara ini membuat Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra belum dapat menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Terkait anggapan sebagian warga yang menyebutkan dalam putusan tidak mencantumkan luasan lahan secara rinci dan spesifik, Suhendra mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mempelajari serta menganalisis secara menyeluruh isi dokumen putusan, agar tidak terbentuk pemahaman hukum yang keliru.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan momen jumpa pers, Suhendra menegaskan sengketa lahan ini merujuk pada amar putusan kasasi Nomor 2351 yang sudah sah dan mengikat.
“Putusan tersebut merupakan perintah hukum untuk mengembalikan objek sengketa kepada pihak yang memenangkan perkara,” jelasnya.
Mengenai cakupan luasan lahan, rincian seluas 6 hektar beserta batas-batas wilayahnya telah tercantum secara lengkap dalam gugatan intervensi yang telah dikabulkan, sehingga menjadi rujukan sah bagi pihak pemenang.
Sebelum menetapkan langkah selanjutnya, Suhendra mengakui pihaknya telah melakukan koordinasi berjenjang hingga ke institusi hukum tertinggi. Berdasarkan konsultasi dengan Panitera Mahkamah Agung, dipastikan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus telah melalui proses Peninjauan Kembali (PK) sehingga tidak terdapat lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
“Artinya, tidak ada ruang hukum sah bagi pihak mana pun untuk menolak atau melemahkan putusan ini,” tegasnya.
Di balik pemaparan hukum yang lugas, Suhendra mengakui menghadapi dilema berat, di satu sisi wajib menjalankan putusan hukum yang sah, di sisi lain juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan sosial warga. Namun sebagai penegak hukum, ia memilih untuk menaati kewenangan yang diberikan negara.
Ketidakpatuhan terhadap tugas yang telah terjadwal, akan diperhadapkan dengan sanksi disiplin dari Mahkamah Agung
Terlebih kini seluruh penanganan perkara telah tercatat dalam sistem digital melalui aplikasi dan itu diawasi ketat oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI. Bagi siapa yang ingkar menjalankan tugas, persiapkan diri untuk menerima sanksi disiplin yang dialamatkan padanya.
“Bagi saya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Ini adalah perintah hukum yang wajib dipenuhi negara untuk menegakkan hak kepemilikan yang sah,” tandas Suhendra. (adibua)







