Gagahi Gadis 17 Tahun, Pemuda Asal Batui Selatan Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan

Luwuk, Banggaiplus.com – Seorang pemuda berinisial RI (23 tahun), warga asal Kecamatan Batui Selatan, resmi ditahan oleh pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan mulai Senin (29/6/2026) siang, sebagai langkah lanjutan proses hukum.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengungkapkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengusutan kasus ini. Kejahatan pertama kali dilakukan tersangka di sebuah kompleks asrama yang berada di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, tepatnya pada bulan Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

Namun perbuatan tercela itu tidak berhenti di situ. Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi aksinya di kediamannya sendiri yang terletak di Kecamatan Batui Selatan.

“Secara keseluruhan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali,” jelas AKP Saiman.

Kasus ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah kondisi korban menunjukkan perubahan fisik: ia diketahui mengandung dan kini telah melahirkan bayi. Baru setelah itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh penderitaan dan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan menyedihkan dari anaknya, ibu korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolres Banggai agar pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan RI sebagai tersangka utama sekaligus melakukan penahanan guna memperlancar jalannya pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Terkait latar belakang hubungan kedua pihak saat kejadian, AKP Saiman juga mengonfirmasi bahwa pada saat itu korban dan tersangka diketahui menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Meski demikian, status hubungan tersebut tidak menghapuskan sifat tindakan yang melanggar hukum dan batas perlindungan terhadap anak di bawah umur. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version