LUWUK, Banggaiplus.com – Kepolisian Sektor Pagimana menetapkan pria berinisial SH (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41), yang juga bertetangga dengan pelaku.
Kasus bermula Minggu, (28/7/2026) sekira pukul 10.00 Wita, ketika korban melapor kepada saudara kandungnya, NH, adanya memar tidak wajar di leher sebelah kiri. Saat itu NH berada di Kota Luwuk, lalu segera pulang ke Pagimana dan bersama korban membuat laporan di Mapolsek Pagimana dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan, dari keterangan korban mengungkap pelaku adalah tetangganya sendiri, SH. Peristiwa utama terjadi Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 09.00 Wita saat korban sedang berziarah ke makam ibunya. Tiba-tiba pelaku menghampiri, memaksa, dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.
“Korban menuruti kemauan tersangka karena terus diancam nyawa. Tersangka mengakui perbuatan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, sebelumnya pada Kamis, 25 Juni pukul 10.00 Wita,” ujar Alfian.
Tersangka SH telah resmi ditetapkan statusnya dan langsung ditahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban untuk keperluan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum bagi korban, terlebih karena ia merupakan penyandang disabilitas mental yang berhak mendapatkan perlakuan khusus,” tandas Kapolsek.(*/adibua)
