Luwuk, Banggaiplus — Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan kawat yang merusak fasilitas penerangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong, Kota Luwuk, Rabu, (24/5/2026).
Tiga pelaku langsung diamankan tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RA (21), BA (17), dan AA (20), semuanya merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2025 dan kembali melakukan pencurian pada 22 Juni 2026. Barang yang diambil berupa kabel jenis NYY 2×2, 4×4 serabut, serta kawat penghantar dengan total panjang mencapai 200 meter.
“Pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi agar tidak terlihat orang lain. Cara kerja mereka sangat membahayakan keselamatan umum sekaligus merusak fasilitas milik masyarakat,” ungkap AKP Arifin.
Masing‑masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam merencanakan dan melancarkan aksi pencurian tersebut. Saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang sudah dikupas kulit luarnya, dengan berat mencapai 8 kilogram.
AKP Nur Arifin menegaskan, kasus pencurian kabel infrastruktur ini menjadi perhatian serius kepolisian, sebab kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi langsung mengganggu fungsi penerangan dan keamanan kawasan publik.
“Setiap tindakan yang merusak fasilitas umum merugikan negara dan masyarakat luas, bahkan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat instalasi listrik yang terganggu,” tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.(*/adibua)
