Luwuk, Banggaiplus.com – Kegiatan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau dermaga di wilayah Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang membangun fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa. Berdasarkan data yang dihimpun, dermaga yang dibangun itu direncanakan sebagai tempat sandar kapal jenis tongkang.
Untuk memastikan keabsahan pembangunannya, media ini mengonfirmasi langsung kepada Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk, Hasfar, pada Senin (22/6/2026).
Hasfar menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut, apalagi terkait proses perizinannya. Ia menegaskan, jika dibangun tanpa izin, maka fasilitas sandar kapal itu tergolong ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.
“Sejauh ini kami tidak mengetahui siapa pemiliknya, dan yang pasti belum ada izin prinsip yang kami terbitkan. Secara hukum, jika tidak ada izin, maka keberadaannya melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Tersus diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Aturan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021.
Berdasarkan kewenangan pengawasan ruang laut yang dimiliki, KUPP Luwuk akan segera mengambil langkah penegakan hukum. Hasfar menyampaikan bahwa tindakan penyegelan akan segera dilakukan.
“Kami akan turun ke lapangan dan memasang segel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Ini bentuk penegakan aturan yang berlaku,” pungkas Hasfar. (adibua)
