Luwuk, Banggaiplus.com – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28), warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia diduga kuat mengambil uang milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman dalam keterangan persnya, menjelaskan peristiwa bermula pada (17/5/ 2026). Saat itu, tas milik korban dititipkan kepada pelaku yang bekerja sebagai sopir, untuk disimpan di dalam kendaraan. Kejadian pencurian baru diketahui korban dua hari kemudian.
“Sekembalinya rombongan dari objek wisata Danau Paisupok pada 19 Juni, korban mengecek barang bawaan dan mendapati uang tunai sebesar 400 Euro di dalam tasnya telah hilang,” ungkap Saiman.
Korban yang saat itu menginap di Swiss‑Bell Hotel Luwuk segera melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri identitas kendaraan dan pelaku.
Hasil penelusuran Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satreskrim akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin sore, 22 Juni 2026, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Uang Euro yang diambil ternyata sudah ditukarkan ke salah satu bank swasta di Luwuk dengan nilai setara sekitar Rp8 juta.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai guna melengkapi berkas perkara. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*/adibua)
