Sehari Dua Kasus Narkoba Terungkap, Polres Banggai Amankan Dua Pelaku dari Luwuk Selatan dan Bunta

LUWUK, Banggaiplus.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai dan Polsek Bunta kembali menunjukkan kinerja sigapnya dengan berhasil menguak kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam waktu satu hari, Selasa (2/6/2026).

Operasi penindakan ini dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Luwuk Selatan dan Kecamatan Bunta, dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan paket sabu.

Dari lokasi pertama di kawasan Hanga-Hanga Permai, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial YK (25), warga Kelurahan Simpong. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 4,98 gram. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial AA (47). Dari tangan pelaku ini, polisi menyita 14 paket sabu lengkap dengan alat hisap dan perangkat pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, penangkapan terhadap YK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di kawasan Kelurahan Hanga-Hanga Permai.

“Begitu menerima informasi dari warga, personel Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang terkumpul, tim opsnal kemudian melakukan penyergapan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA. Saat diperiksa, pelaku mengakui menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bantal guling yang diletakkan di ruang tamu rumahnya.

Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh warga sekitar guna menjamin prosedur hukum berjalan sah. Selain paket sabu, petugas juga menyita alat hisap atau bong dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, mengungkapkan bahwa penggerebekan terhadap AA juga didasari laporan serupa dari masyarakat setempat yang curiga atas aktivitas di rumah tersangka.

“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di kediaman AA. Tanpa membuang waktu, saya bersama Kanit Reskrim, IPDA Erik Taronto, langsung memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan,” jelas IPTU Andi Wijanarko.

Hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara membuahkan hasil yang cukup besar, di mana petugas menemukan 14 paket yang diduga kuat berisi sabu beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi dan pemakaian.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penerapan sanksi hukum. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version