Residivis yang Meresahkan Warga Kembali Diringkus Tim URC Polresta Banggai

Luwuk, Banggaiplus.com – Seorang residivis kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Kota Luwuk, berinisial AM (56), kembali diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polresta Banggai.

Pria tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Jumat (17/7/2026), tak lama setelah ia diduga melakukan pencurian tas berisi uang milik Dateng Subagiyo (38). Penangkapan pelaku berlangsung kurang dari 24 jam setelah polisi mendapat laporan.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya memantau keberadaan pelaku. Setelah polisi mengidentifikasi identitasnya melalui serangkaian penyelidikan serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kronologisnya pada hari Kamis 1 Juli sekitar pukul 23.00 WITA, korban meletakkan tas berisi uang tunai sebesar Rp2.750.000 di atas meja sebelum beristirahat. Ketika terbangun, tas tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” jelas AKP Saiman.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan AM. Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali tersandung kasus serupa dengan modus operandi yang sama.

“Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah berkali-kali terjerat hukum, yang bersangkutan tak juga jera dan untuk berhenti melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp976.000. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada, memperketat pengamanan tempat tinggal, dan jika ada aktivitas mencurigakan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tutup Saiman. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version