Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Banggai memperkenalkan terobosan baru dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sistem pelayanan yang diterapkan secara penuh berbasis daring ini dinilai cukup mempermudah warga, sehingga mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan.
Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa saat ini seluruh proses pembuatan SKCK dapat diakses dan dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi terlebih dahulu.
“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi super app polri melalui ponsel masing-masing, kemudian mengisi data dan menjawab pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan dari mana saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Selain kemudahan dalam proses pengajuan, terdapat kelebihan lain yang ditawarkan sistem ini. Pemohon tidak lagi terikat dengan alamat domisili dan dapat mencetak dokumen SKCK di mana saja, termasuk di kantor kepolisian terdekat. Waktu pencetakan juga dapat disesuaikan dengan keinginan pemohon, sehingga tidak perlu menunggu lama di tempat.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, biaya pembuatan SKCK dikenakan sebesar Rp30.000 yang merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan secara daring melalui layanan perbankan seperti BRImo, sehingga petugas di tempat pelayanan tidak lagi menerima pembayaran secara tunai. Langkah ini dinilai membuat pelayanan menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel serta terhindar dari praktik penyimpangan atau pungutan liar.
Kemudahan yang ditawarkan sistem ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Ramli, warga yang berdomisili di Kecamatan Nuhon, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Sebelumnya, ia harus menempuh perjalanan jauh dan mengantri berjam-jam untuk mengurus dokumen tersebut.
“Sekarang saya tidak perlu mengantri lagi. Cuma menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke petugas, lalu dalam waktu kurang dari tiga menit dokumen sudah selesai dan dapat diterima. Prosesnya sangat cepat, mudah, dan sangat membantu warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor polisi,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Fatmawati, warga Kecamatan Toili Barat. Ia mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Menurutnya, petugas melayani dengan sikap ramah dan sigap serta memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur pelayanan.
“Kami sangat berterima kasih atas terobosan ini. Semoga pelayanan berbasis digital ini semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Secara keseluruhan, kami merasa sangat puas dan terbantu,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya sistem pelayanan SKCK secara penuh daring ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kepolisian dapat berjalan lebih efisien, mengurangi antrean, dan memberikan kemudahan bagi warga ***
