Luwuk, Banggaiplus.com – Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap empat orang terduga pengedar narkoba pada Rabu (22/4/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.129 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, membenarkan penangkapan ini. Keempat pelaku tersebut diidentifikasi berinisial MB (50), RS (39), RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan sabu,” ujar AKP Hamid.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), plastik klip, empat unit ponsel, serta satu unit mobil Avanza yang diduga digunakan untuk operasional jaringan ini.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/adibua)
