Nyolong Emas, Uang dan Kartu ATM Pria di Toili Jaya Diciduk Polisi

Luwuk, Banggaiplus.com – Unit Kepolisian Sektor (Polsek) Toili berhasil menangkap seorang pria berinisial IKS yang terindikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Desa Sari Bhuana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Toili pada hari Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah Barat (WITA) tepatnya di kediamannya yang berlokasi di Desa Sari Bhuana. Penangkapan ini merupakan hasil dari penggerebekan yang disusun berdasarkan bukti dan temuan dari proses penyelidikan yang telah berjalan.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya. “Setelah menerima laporan, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan secara terarah dan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, arah penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” ungkap Yoga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (21/4/ 2026), sekitar pukul 06.30 WITA di kediaman korban bernama Ni Wayan Sukarti (45 tahun). Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang melaksanakan upacara adat keagamaan yaitu Upacara Odalan di Pura Sari Bhuana sehingga rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang diambil di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp2 juta, perhiasan emas seberat 23 gram, serta satu buah kartu ATM yang didalamnya terdapat saldo sebesar Rp26 juta.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan kepada pelaku, ia mengakui bahwa seluruh uang yang terdapat di dalam kartu ATM korban telah ditarik dan diambilnya,” tegas Kapolsek Toili.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diserahkan untuk disimpan di Markas Polsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bagi pelaku yang terbukti bersalah, ia akan menghadapi ancaman hukuman pidana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika akan meninggalkan rumah untuk beraktivitas atau keperluan lain. Pastikan seluruh keamanan rumah, pintu, dan jendela dalam keadaan terkunci dengan baik agar terhindar dari tindak kejahatan yang merugikan.(*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version