Luwuk, Banggaiplus.com – Perihal adanya informasi tentang eksekusi lahan sengketa di kawasan Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ternyata belum ada permohonan eksekusi resmi yang diajukan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, dalam pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dan warga Tanjung di ruang rapat DPRD Banggai pada Kamis (29/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan tuntutan terkait kepastian hukum seputar putusan Nomor 2351, khususnya mengenai apakah telah ada langkah eksekusi yang diajukan secara resmi.
Suhendra menjelaskan bahwa yang saat ini ada hanya permohonan perlindungan hukum dari pihak pemohon, bukan permohonan eksekusi.
Pada awalnya, ketika ditanya tentang permohonan eksekusi, Suhendra memberikan jawaban yang belum jelas dengan alasan bahwa dirinya baru saja kembali dari ibadah umrah. Tak puas dengan jawaban tersebut, warga serta perwakilan mahasiswa kembali meminta penegasan terkait hal yang sama. Audiensi yang dilakukan oleh front mahasiswa atas nama masyarakat hanya bertujuan untuk mendapatkan kepastian mengenai langkah eksekusi.
Warga mengakui bahwa kekhawatiran mereka muncul setelah membaca rilis dari sejumlah media online yang menyatakan akan ada eksekusi lanjutan terhadap lahan Tanjung Sari. Suhendra menyampaikan bahwa tidak hanya warga yang merasa resah, dirinya pun merasakan hal yang sama.
Menurut Suhendra, keresahan tersebut bermula dari sebuah surat yang tidak ditujukan ke PN Luwuk namun justru menjadikan institusinya sebagai obyek masalah. Hal ini kemudian memicu terjadinya aksi demonstrasi warga ke PN Luwuk.
“Siapa sebenarnya yang bikin risau?,” tanya Suhendra sambil menyindir, “Apa urusan saya? Saya tidak salah. Tolong diluruskan lagi. Siapa sebenarnya yang membangunkan singa yang sedang tertidur?,” ujarnya.
Suhendra kembali menegaskan bahwa saat ini yang ada hanya permohonan perlindungan hukum.
“Jika surat permohonan eksekusi itu diterima, maka Pengadilan Negeri Luwuk akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Sebagai penutup, Suhendra menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika nantinya ada permohonan eksekusi resmi, pihak pengadilan akan segera menyampaikannya kepada masyarakat. (*/adibua)
