LUWUK – Empat bulan lamanya menjadi buronan membuatnya berpikir bisa lolos dari jeratan hukum. Namun takdir berkata lain. PT (20), pemuda dari Desa Jaya Bakti, akhirnya tak bisa lagi melarikan diri ketika aparat Polsek Pagimana menjemputnya menjelang waktu maghrib, Rabu pekan ini, sekitar pukul 15.45 Wita.
Ceritanya dimulai pada September 2025 silam. Mustofa (37) warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menjadi korban serangan yang tak terduga. Alasan yang mendasarinya tidak diungkapkan secara rinci, namun apa yang terjadi membuat korban harus merasakan sakit akibat tindakan kekerasan.
Kabar tentang keberadaan pelaku akhirnya sampai ke telinga aparat berkat informasi dari warga setempat. Tak ingin kehilangan kesempatan, Kapolsek Pagimana AKP. Laata segera menerbitkan Surat Perintah Tindakan (Sprint) yang dipercayakan kepada Kanit Reskrim Aiptu Rommy Yusuf untuk menindaklanjuti.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional jenis “Cap Tikus”. Tanpa jelas alasan, ia mulai meneriaki korban. Sejurus kemudian pelaku langsung menyerang dengan memberikan pukulan bogem mentahnya ke kepala korban, diikuti dengan pukulan susulan yang mengenai telinga kanan korban.
Pelaku sempat mengira bahwa perbuatannya tak akan mendapatkan konsekwensi apa-apa. Namun polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kini, pemuda yang dulunya bisa leluasa berkeliaran kini harus mendekam di sel penahanan Mapolsek Pagimana, menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasibnya”, tandas Kapolsek Pagimana. (*/adibua)
