Luwuk, Banggaiplus.com – Akhirnya “Si Boy” (34) membukukan namanya dalam daftar kriminal Polres Banggai, setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkusnya atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) Jumat (23/1/2026) pukul 03.30 Wita dini hari.
Dalam siaran pers Kasat Reskrim AKP Nur Arifin pada Minggu (25/1/2026) menyebutkan, AM alias Boy yang tercatat sebagai warga Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai pada waktu tersebut.
Pemuda berusia 34 tahun ini diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor milik Yohana Molawan (55) warga Jalan G. Colo Kelurahan Mangkio, Luwuk, pada 12 Januari 2026 jam 07:00 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi korban dengan nomor LP /45/I/2026/ SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, yang diajukan pada tanggal 12 Januari 2026.
“Saat itu anak korban bangun pagi dan hendak berangkat kesekolah, ia mendapati sepeda motor Yamaha Gear DN 5149 RF warna hitam miliknya yang terparkir di teras rumah sudah lenyap,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nur Arifin.
Setelah menerima informasi itu, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Usai mengantongi identitas dan alamat tersangka, polisi menuju lokasi di Desa Obo Balinggara dan menemukan tersangka di rumahnya.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” sebut AKP Arifin.
Modusnya dengan mendatangi rumah korban kemudian memantau situasi sampai sepi, setelah itu mendorong kendaraan untuk menjauh. Pelaku juga telah mengganti warna motor curian di Ampana, Tojo Una-una.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (*/adibua)






