Luwuk, Banggaiplus.com – Penyidik Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai telah menyelesaikan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Banggai. Tersangka RL (29) didakwa telah melakukan tindakan terhadap korban NP (21), seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, melalui Kanit PPA IPDA Fendik Atmaja, dalam siaran persnya mengatakan, tahap kedua penyidikan kasus percobaan pemerkosaan ini telah selesai. Pelimpahan berkas dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa.
“Kamis (22/1/2026), kami secara resmi menyerahkan tahap dua, berkas tersangka RL yang merupakan tersangka percobaan pemerkosaan terhadap NP,” ujar IPDA Fendik.
Tindakan tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Tersangka yang dalam kondisi mabuk mendatangi korban saat sedang tertidur di kamar. Ia menutupi wajahnya layaknya ninja dan hanya mengenakan celana dalam, kemudian masuk perlahan, membalikan tubuh korban, serta membekap mulutnya dengan tangan.
“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit, dan menendang tubuh tersangka hingga akhirnya ia melarikan diri ke arah hutan,” jelas Fendik.
Setelah kabur, tersangka pertama kali berlindung di rumah keluarga di Kelurahan Karaton. Ketika merasa aman dan mencoba pulang, kedatangannya diketahui petugas dan langsung diamankan.
“Korbannya memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka. Kasus ini dapat terungkap karena pakaian dan sepatu tersangka tertinggal di rumah korban sehingga dapat dikenali,” ungkap Kanit PPA.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau secara alternatif Pasal 285 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana.(*/adibua)





