banner 728x90

Bampeperda, Eksekutif Secepatnya Tindak Lanjuti Perda yang Telah Diparipurnakan

Bangkep, Banggaiplus.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sartun T Landengo mengingatkan oknum di pemerintah daerah (Pemda) agar tidak memanfaatkan pembuatan peraturan daerah (Perda) untuk mengais keuntungan pribadi.

Hal ini disampaikan Sartun menyusul adanya beberapa usulan rancangan Perda (Ranperda) yang masuk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pimpinannya. Sementara Ranperda yang sebelumnya telah rampung dibahas dimeja DPRD hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti eksekutif.

Sartun bahkan mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Perda yang sebelumnya telah disahkan. Dia menekankan agar setiap prodak aturan daerah haruslah berdampak terhadap rakyat dan daerah.

“Ranperda perampingan OPD misalnya. Itu sudah diparipurnakan, tapi kenapa hingga saat ini Pemda tak kunjung menindaklanjutinya?,” tanya Sartun belum lama ini.

Sartun menjelaskan, setiap Perda harus dipastikan pelaksanaannya. Jangan sampai, regulasi tersebut hanya berakhir sampai pada pengesahan saja tanpa berdampak positif terhadap masyarakat, termasuk dalam mendongkrak perekonomian daerah.

Menurutnya, setiap pembuatan Ranperda berkonsekuensi terhadap anggaran. Terutama dalam penyusunan naskah akademik. Jangan sampai, maasih kata politikus muda Partai Golkar ini, Ranperda hanya menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap Pemda segera meninkalnjuti Perda yang telah diparipurnakan, serta mengevaluasi kembali pelaksanaan Perda yang telah berjalan,” pungkasnya.(adibua)

error: Content is protected !!