Arkam Supu, Desak Pemda Bangkep Segara Lakukan Perampingan OPD

BANGKEP – Pemerintah daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) tak kunjung meninkalnjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan arat merger Perangkat Daerah.

Sikap tersebut menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Bangkep. Para wakil rakyat menyayangkan sikap eksekutif yang terkesan tidak mengindahkan hasil keputusan legislatif. Apalagi, Ranperda tersebut telah selesai dibahas, sampai pada tahap paripurna.

Ketua DPRD Arkam Supu, Ketua Bapemperda Sartun T Landengo, Ketua Komisi II Irwanto IT Bua, Sekretaris Fraksi PDIP Erik Lauw, adalah aleg yang menyoal hal tersebut.

Sementara aleg lainnya, justru mendesak Pemda agar mengevaluasi kembali penerapan seluruh peraturan daerah (Perda). Mereka khawatir, Perda yang telah berjalan justru tidak berdampak positif terhadap rakyat dan daerah.

“Perda harus berkontribusi nyata serta berdampak positif terhadap masyarakat,” tegas Arkam Supu belum lama ini.

Sementara itu, Erik Lauw menegaskan, Perda harus dilaksanakan sesuai peruntukannya. Sebab dibalik pembuatannya, ada tenaga, pikiran, dan anggaran yang telah dikorbankan.

Aleg lainnya dari Fraksi Gerindra, Badrin Liato mengatakan, Perda merupakan prodak yang lahir dari uang rakyat. Namun pada pelaksanaannya justru tidak efektif.

“Pemda harus mensosilisasikan setiap Perda. Agar masyarakat bisa paham maksud dan tujuan pembuatan Perda,” tekannya.

Para aleg berharap, saran dan masukan mereka dapat ditindaklanjuti oleh Pemda demi memaksimalkan peran pemerintah terhadap masyarakat.(Adv/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version