banner 728x90

PWI Sulteng Dorong Polres Banggai Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

DESAK - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, mendesak Polres Banggai untuk secepatnya menindak lanjuti, kasus pencemaran nama baik wartawan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Banggai oleh Ketua PWI Banggai periode 2022-2025 Iskandar Djiada. (Foto -Istimewa/adibua art)

Palu, Banggaiplus.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh PWI Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Padang. Dukungan ini muncul setelah adanya tuduhan serius yang dilontarkan Kades Padang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai (17/11/2025), yang menyebutkan bahwa ada oknum wartawan dan Ketua PWI yang menerima pembagian lahan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno, menyampaikan desakan agar Polres Banggai segera menindaklanjuti aduan atau laporan PWI Banggai terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kades Padang.

“PWI Sulteng mendesak kepada Polres Banggai untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan PWI Banggai atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang,” tegas Udin Salim pada Kamis, 20 November 2025.

Udin Salim juga menegaskan bahwa aduan dan laporan ini bertujuan untuk meluruskan tuduhan yang dilontarkan oleh Kades Padang, yang menyatakan bahwa PWI Banggai menerima sebidang tanah melalui ketuanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi organisasi.

“Aduan dan atau laporan dilakukan untuk melindungi dan memulihkan reputasi dan nama baik PWI, mencegah kerugian lebih lanjut, serta menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kami mendesak Kapolres Banggai untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjutinya. PWI Sulteng juga akan melaporkan ini ke PWI Pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, PWI Kabupaten Banggai telah menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap kasus ini dengan melaporkan Kades Padang ke Polres Banggai. Kasus ini bermula ketika mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menerima informasi dari rekan-rekan wartawan yang meliput RDP di DPRD Kabupaten Banggai terkait isu pembagian tanah di Desa Padang.

Dalam forum tersebut, Kades Padang secara terbuka menuduh bahwa ada oknum wartawan dan Ketua PWI yang menerima pembagian lahan. Pernyataan ini dianggap merusak citra dan kredibilitas PWI serta martabat Ketua PWI Banggai.

Iskandar Djiada, yang tidak terima dengan tuduhan tersebut, segera mengambil tindakan hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Banggai. Tindakan ini diambil dengan harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga tahap penyidikan.

Sebelum laporan resmi dilayangkan, Kades Padang sempat dimintai keterangan dan klarifikasi terkait tuduhannya. Namun, Kades Padang dinilai bersikap arogan dan defensif, serta tidak dapat menunjukkan bukti konkret atas klaimnya. Ia hanya berdalih bahwa informasi tersebut berasal dari data chatting seseorang dengan inisial KRM.

Puncaknya, Kades Padang menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menantang dengan mengatakan, “Apa maumu? Dan kalau lapor silakan lapor itu ada polisi terdekat.” Sikap ini memicu Iskandar Djiada dan rekan-rekan wartawan untuk segera meresmikan aduan mereka ke Polres Banggai sebagai bentuk keseriusan PWI dalam menjaga integritas profesi dan organisasi dari fitnah serta pencemaran nama baik.(*/bp01)

error: Content is protected !!