Diduga Cemarkan Nama Baik, Kades Padang Dilaporkan ke Polisi

Luwuk, Banggaiplus.com – Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Deli Tutupoho, dilaporkan ke Polres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai. Laporan ini terkait pernyataan Deli yang menuding sejumlah oknum wartawan dan Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan dari mantan Kades Padang.

Tudingan tersebut dilontarkan Deli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banggai, Senin (17/11/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lisa Sundari, membahas aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di Desa Padang.

Ketua PWI Banggai periode 2019-2025, Iskandar Djiada, merespons tudingan tersebut dengan melaporkan Deli ke Polres Banggai, Rabu (19/11). Iskandar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembagian lahan seperti yang dituduhkan. “Jangankan surat-surat SKT, lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tahu di mana tempatnya,” ujarnya.

Laporan Iskandar telah diterima di SPKT Polres Banggai. Dalam aduannya, Iskandar menyatakan keberatan atas pernyataan Kades Padang yang menyebut namanya sebagai penerima SKPT lahan Desa Padang yang sedang bersengketa.

Saat dikonfirmasi, Kades Deli Tutupoho tidak dapat menunjukkan bukti fisik SKT atas nama Ketua PWI Banggai. Ia berdalih bahwa pernyataannya saat RDP hanya berdasarkan informasi dari pesan WhatsApp dari seseorang berinisial KRN.

Selain kepada wartawan dan Ketua PWI, Deli juga menuding sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai dan Kodim 1308/LB menerima pembagian lahan.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version